
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mengundang nasabah prioritas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Maros untuk mengikuti Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 10/6). Acara ini diselenggarakan secara tatap muka di kantor BSI KCP Makassar, Kota Makassar.
Dalam kesempatan ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Maros mengatakan bahwa wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan memperoleh beberapa manfaat. Pertama, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Kedua, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Ketiga, data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Bapak dan Ibu masih bisa mengikuti PPS paling lambat tanggal 30 Juni 2022. Untuk konsultasi dan cara mengikuti PPS bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Maros bisa melakukan konsultasi dengan mengirimkan pesan Whatsapp di nomor 082195421226 atau di nomor 082195421227,” tutur Meylana selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros.
Pihak KPP Pratama Maros juga tutur mengimbau wajib pajak apabila mempunyai harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan untuk segera mengikuti PPS sebelum masa pelaksanaan PPS ini berakhir.
- 11 views