Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Cipinang menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kantor Kelurahan Cipinang, Jalan Cipinang Empang Timur, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur (Selasa, 14/06).

Mengingat PPS ini akan segera berakhir pada 30 Juni 2022, KPP Pulogadung terus menggencarkan PPS ini agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini semaksimal mungkin karena banyak keuntungan yang akan diperoleh. Salah satu keuntungan yang akan diperoleh yaitu tidak dikenai sanksi 200% Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty untuk Kebijakan I dan tidak diterbitkan surat ketetapan atas kewajiban perpajakan tahun 2016-2020 kecuali ada harta yang kurang diungkap untuk Kebijakan II.

“Pajak merupakan bagian penting untuk pertumbuhan dan pembangunan negara. Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan dengan harapan warga di kelurahan Cipinang dapat terbantu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya baik terkait Program Pengungkapan Sukarela maupun terkait hal-hal perpajakan lainnya,” ujar Watini, Lurah Cipinang.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan VI Edo Ayusha didampingi para Account Representative dan petugas penyuluh KPP Pratama Jakarta Pulogadung menyampaikan bahwa PPS akan berakhir sebentar lagi. "Harap diketahui oleh wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki basis data yang sangat luas yang berasal dari pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Contohnya seperti penjualan alat transportasi, kepemilikan saham, harta bergerak, harta tidak bergerak, kas dan setara kas, investasi, dll. Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki data-data wajib pajak atas harta-harta tersebut dan kami dari DJP membutuhkan validasi dari para wajib pajak atas kepemilikan harta yang belum diungkapkan tersebut," ujar Edo Ayusha.

“Apabila saya sudah melaporkan harta-harta saya di SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Tahun 2021, lalu saya mengikuti PPS Kebijakan II ini yang mana harta yang perlu diungkap adalah harta dengan perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2020, lalu bagaimana dengan harta saya di SPT Tahunan PPh Tahun 2021 yang sudah saya laporkan?” tanya peserta sosialisasi.

Selanjutnya petugas penyuluh Dede Saptian menimpali bahwa untuk harta yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun 2021 cukup harta pada SPT Tahunan PPh Tahun 2020 ditambah dengan perolehan harta selama tahun 2021.