
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengasistensi salah satu wajib pajak yang mengungkapkan harta dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor KP2KP Sambas (Selasa, 8/2).
Sebelum mengungkapkan hartanya wajib pajak tersebut telah berkonsultasi langsung dengan petugas TPT KP2KP Sambas. Beliau diberikan penjelasan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan dokumen yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
“Saya merasa lega setelah mengungkapkan harta saya yang kemaren tidak saya lampirkan di SPT Tahunan saya dengan adanya PPS ini saya merasa terbantu karena saya tidak akan dikenakan sanksi yang besar di kemudian hari,” ungkap wajib pajak.
“Sebagai petugas kita selalu siap jika wajib pajak membutuhkan asistensi untuk mengikuti PPS, sebelum kita buatkan SPPH kita juga berdiskusi dengan wajib pajak mengenai harta yang akan diungkapkan,” imbuh Dion Selaku petugas helpdesk TPT.
PPS sendiri merupakan program yang telah disahkan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PPS sendiri terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan I mengatur tentang tarif pengenaan terhadap harta yang belum diungkap pada saat wajib pajak mengikuti Tax Amnesty sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan kebijakan II mengatur tentang harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan sejak 2016-2020.
KP2KP Sambas berharap dengan adanya PPS, wajib pajak yang masih belum mengungkapkan seluruh hartanya untuk dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS dengan sebaik-baiknya.
- 7 views