"Sosok Rama dan Shinta pun merupakan lambang sinergi dan harmoni, hal itu pun menjadi simbol sinergi dan harmoni antara DJP dan wajib pajak dalam bahu-membahu membangun Indonesia,” ujar Imam Khoerduddin dan Irma Novita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Bandung Tegallega yang berperan sebagai Rama dan Shinta pada roadshow sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I di Hotel Grand Preanger Jalan Asia Afrika Nomor 81 Bandung (Senin, 23/5).

Sosok ‘Rama dan Shinta’ yang memandu acara roadshow sosialisasi PPS membuat acara kali ini berbeda. “Sosok Rama digambarkan sebagai satria, sang diri. Sedangkan sosok Shinta digambarkan sebagai wahyu atau pencerahan yang harus dicari atau dicapai. Selain itu sosok Rama dan Shinta menjadi sosok pahlawan dalam cerita pewayangan di Indonesia yang menggambarkan kecintaan kepada tanah airnya,” imbuh Imam Khoerduddin.

Dengan penggambaran tokoh Rama dan Shinta itu, Kanwil DJP Jawa Barat I mengajak para wajib pajak menjadi pahlawan masa kini dan mencintai tanah airnya dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan jika PPS ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan sayang jika dilewatkan. Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun negara. Selanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan rasio pajak di Indonesia.

“Mari manfaatkan sisa waktu yang singkat ini untuk mengikuti PPS. Keikutsertaan dalam PPS merupakan salah satu wujud kontribusi kita kepada negara,” ujar Erna.

Caina herang, laukna beunang (ikannya dapat, airnya tetap jernih) itulah gambaran jika wajib pajak mengikuti PPS. Hal ini karena wajib pajak dapat melaporkan harta-harta yang belum terlaporkan di SPT Tahunan serta mendapatkan manfaat data/informasi yang didapat dari hasil PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak; tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) untuk kebijakan I; dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap untuk kebijakan II.