
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang menyelenggarakan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di wilayah Kabupaten Subang (Kamis, 09/06). Kegiatan tersebut diadakan secara hybrid yaitu secara luring di Aula KPP Pratama Subang dan secara daring melalui media Zoom Meeting. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh satu Wajib Pajak Badan dan sekitar 85 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Eko Hadiyanto kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Subang Hidayah. Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan edukasi terkait PPS kepada warga Subang agar melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan.
Kewajiban satu ditujukan kepada Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak. Kewajiban dua ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
“Definisi pahlawan sebelum kemerdekaan adalah mereka yang mengorbankan jiwa dan raga untuk tanah air. Pahlawan pasca kemerdekaan adalah mereka yang berkontribusi membangun negeri dengan membayar pajak,” ujar Eko.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai PPS yang dilakukan oleh peserta dengan asisten penyuluh pajak. Acara selanjutnya adalah sosialisasi One on One oleh Account Representative dari masing-masing wajib pajak. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak dapat lebih memahami PPS dan dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik.
- 9 views