Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Lynn Hotel Mojokerto, Jalan Empunala Nomor 87, Mergelo, Balongsari, Kota Mojokerto dengan tema Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela (Rabu, 25/5).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 Wajib Pajak prioritas di lingkungan KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang secara hybrid, yaitu kombinasi antara peserta yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting dan peserta yang hadir secara langsung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin membuka kegiatan dengan sambutan. Turut hadir Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan yang mewakili Bupati Jombang yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Mochamad Saleh. Dan yang bertindak selaku tuan rumah yaitu Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman dan Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih.

Program Pengungkapan Sukarela berlangsung sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Tinggal tersisa beberapa hari lagi. Vita mengajak wajib untuk segera mengikuti program ini karena keuntungannya yang sangat besar, bebas dari pengenaan PPh plus sanksi 200% dan terhindar dari pemeriksaan pajak.

“Opsi untuk melakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dilakukan. Namun, sampai dengan 30 Juni 2022, DJP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para Wajib Pajak untuk menebus segala kekurangan dalam kewajiban perpajakannya melalui PPS,” kata Vita.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan paripurna. Wajib Pajak cukup mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan atau sudah dilaporkan tetapi belum seluruhnya melalui laman djponline.pajak.go.id. Atas total nilai harta yang dilaporkan tadi, Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif tertentu dengan mendapatkan manfaat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan juga jaminan untuk tidak dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Saat ini, Indonesia telah bekerja sama dengan banyak negara di dunia untuk melakukan pertukaran data, salah satunya adalah data terkait kepemilikan harta. Di satu sisi, Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus mendapatkan pasokan data dari berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, tentang arus kepemilikan harta para Wajib Pajak. DJP memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atas kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan, harta yang dimiliki, dan juga pajak yang sudah dibayarkan.

Sampai dengan 25 Mei 2022, secara nasional, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela adalah 50.166 dengan nilai total PPh Final lebih dari Rp10,016 triliun. Dari angka tersebut, sejumlah 1.234 Wajib Pajak dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dengan total nilai PPh Final lebih dari Rp132 miliar. Khusus dari KPP Pratama Mojokerto sendiri sudah ada 107 Wajib Pajak yang mengikuti PPS dengan nilai total PPh Final lebih dari Rp4,25 miliar.