Sebanyak 102 aparat penegak hukum se-Kalimantan memperkuat sinergi dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan melalui kegiatan pelatihan bersama yang berlokasi di Kota Balikpapan (Selasa, 07/06).
“Kami berharap pelatihan bersama antar penegak hukum di bidang perpajakan dapat berjalan dengan baik, gagasan dapat dipertukarkan, komunikasi, dan kolabroasi bisa ditingkatkan. Kami percaya Bapak/Ibu para hakim di region Kalimantan, para penyidik Polri, para Jaksa Penuntut Umum, dan juga penyidik pajak mulai hari ini bisa saling berkomunikasi dengan lebih baik,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat membuka kegiatan ini secara resmi.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat bekerja sendiri untuk mengumpulkan penerimaan negara. DJP membutuhkan sinergi dengan semua instansi pemerintah dan penegak hukum,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan penyelenggaraan kedua setelah pada bulan Maret yang lalu telah digelar sepak mula (kick off) di Kota Yogyakarta, sebagai bentuk kerja sama antara Pusdiklat Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama di antara para hakim, jaksa, polisi, dan penyidik dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, serta meningkatkan sinergi, komunikasi, dan koordinasi demi menciptakan keadilan dan mengamankan penerimaan negara.
Usai dibuka secara resmi, empat peserta sebagai perwakilan dari masing-masing instansi penegak hukum menerima penyematan tanda peserta secara simbolis. Setelah itu, para peserta menyimak serangkaian ceramah pengarahan pimpinan dan pesan penegakan hukum dari lima narasumber. Dari DJP, Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Wahyu Widodo memaparkan proses bisnis penanganan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.
“DJP akan melakukan proses penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana di bidang perpajakan secara humanis dengan menggunakan pendekatan prinsip ultimum remidium,” tutur Wahyu Widodo. Berikutnya, Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Surya Jaya menjelaskan secara komprehensif isu-isu krusial tindak pidana perpajakan untuk membangun kesepahaman di antara para hakim agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi dalam putusan-putusan hakim. “Perkara perpajakan prioritasnya adalah pengembalian kerugian pada pendapatan negara,” tegas Surya Jaya dalam ceramahnya.
Setelah itu, Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Emilwan Ridwan memaparkan beberapa poin penting terkait daluwarsa penuntutan, ultimum remidium, subsider, dan in absentia. “Inti pelatihan ini adalah sinergi, koordinasi, dan pemahaman bersama,” pungkas Emilwan Ridwan. Dari Polri, Kepala Bagian Wasidik Biro Korwas PPNS Bareskrim, Kombes Pol Anjar Wicaksana menekankan pentingnya koordinasi antara Polri dan PPNS. “Seperti kata J. Edgar Hoover, senjata yang paling efektif untuk memerangi kejahatan adalah kerja sama penegakan hukum,” ucap Anjar Wicaksana di akhir ceramahnya. Terakhir, Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pajak yang mewakili Kepala Pusdiklat Pajak Ida Zuraida menyampaikan kepada para peserta tentang pentingnya duduk bersama secara intens membahas tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung selama empat hari ini, para peserta juga mendapatkan materi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta materi penanganan pidana di bidang perpajakan baik dari DJP, Mahkamah Agung, maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- 86 views