
Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Kamis, 2/6). Acara yang digelar di Hotel Sunan dihadiri oleh 71 peserta berbarengan dengan kegiatan Evaluasi Kinerja dan Capacity Building Semester I 2022 BPR dan BPRS di Solo Raya.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa PPS berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2020.
Secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan helpdesk PPS mulai 3 Januari 2020. Wieka Wintari salah seorang narasumber mengatakan bahwa DJP telah menyediakan aplikasi PPS pada situs pajak.go.id. Wajib pajak yang akan mengikuti PPS mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dapat menggunakan aplikasi yang tersedia di pajak.go.id.
“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Helpdesk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS,” papar Wieka.
Pada sesi selanjutnya Surono narasumber kedua menyampaikan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.
Diakhir sesi Surono menyampaikan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. KPP terdaftar
4. Whats app di 08992500200
5. Twitter @pajakjateng2
6. IG @pajakjateng2
- 15 views