Roadshow Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I kembali digelar, kali ini bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta diseminasi digelar  di Hotel Prime Plaza Jalan Kota Bukit Indah Raya Blok L Purwakarta (Jumat, 20/05).

“Kunci wajib pajak mengikuti PPS ini adalah jika ada harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati yang didampingi Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan dalam acara yang dikemas dalam format  bincang santai itu.

Di acara yang dihadiri sekitar 50 wajib pajak KPP Pratama Purwakarta itu,  Erna juga mengatakan wajib pajak mendapatkan banyak manfaat dengan mengikuti PPS ini antara lain data atau informasi  yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), didapat setelah mengikuti PPS, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP, untuk wajib pajak yang mengikuti kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan untuk untuk wajib pajak yang mengikuti kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

 “ Jika wajib pajak mendapatkan surat dari kantor pajak jangan takut, silakan hubungi kantor pajak untuk mengklarifikasi surat tersebut. Dengan bantuan wajib pajak, kami (fiskus) ingin meruntuhkan tembok penghalang antara wajib pajak dan fiskus sehingga kita (fiskus dan wajib pajak) bisa saling bahu-membahu membangun Indonesia,” imbuh Erna.

Erna berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dari Kanwil DJP Jawa Barat I untuk menyampaikan mengenai PPS kepada rekan, sanak saudara, dan masyarakat luas.

Di akhir acara, Erna melakukan penandatanganan pakta integritas di hadapan para peserta yang merupakan salah satu komitmen Kanwil DJP Jawa Barat I menjaga integritas   dan selalu memberikan layanan prima kepada masyarakat.