Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan melaksanakan Edukasi dan Bimbingan Teknis SPT Masa Unifikasi untuk Badan secara daring di Belitung (Rabu, 18/05). Edukasi ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi penggunaan SPT Masa Unifikasi yang wajib digunakan mulai masa April 2022.
Kegiatan ini di ikuti oleh Wajib Pajak di wilayah Belitung yang dalam kegiatan usahanya melakukan pemotongan maupun pemungutan PPh.
Pada kegiatan edukasi kali ini, Penyuluh Pajak secara interaktif menjelaskan dari awal seperti apa aplikasi SPT Unifikasi, syarat-syarat yang harus dimiliki dalam pengoperasian SPT Unifikasi, dan cara pengoperasian dan pengisian SPT Unifikasi.
Pada akhir acara Wajib Pajak juga diberi kesempatan untuk tanya jawab terkait kendala dalam penggunaan SPT Unifikasi.
- 7 views