Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menggelar kegiatan edukasi perpajakan bersama dengan seluruh bendahara instansi pemerintah dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar (Kamis, 02/06). Tema kegiatan yang diusung adalah ketentuan perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 sebagai pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kegiatan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan dari ruang penyuluhan KPP Pratama Karanganyar. Dihadiri oleh 60 peserta, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini diawali oleh paparan dari Agus Sulistyanto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar tentang porsi APBN tahun 2022. Tim penyuluh yang terdiri dari Adang Juwanda dan Windah Ferry Cahyasari kemudian melanjutkan penyampaian materi dengan memaparkan pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PMK-59/PMK.03/2022.

“PMK 59 ini merupakan perubahan dari PMK-231/PMK.03/2019 yang selama ini sudah digunakan oleh bendahara instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kewajiban perpajakannya. Untuk itu penting bagi wajib pajak untuk memperbarui pengetahuan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak,” ungkap Adang dalam paparannya.

Selain itu, dalam kegiatan edukasi ini pemateri juga menyelipkan materi terkait PMK-58/PMK.03/2022 yang menjelaskan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan daerah dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

“Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 oleh pihak lain dikecualikan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah,” ujar Windah dalam penjelasannya.

Selain kewajiban pembayaran pajak, instansi pemerintah juga terus diingatkan untuk melakukan pelaporan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam kesempatan ini pula, diberikan penghargaan kepada tiga instansi pemerintah yang telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan baik pada tahun pajak 2021. 

Pengharagaan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar. “Pengharagaan ini diberikan kepada wajib pajak yang bisa menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam pemenuhan kewajiban pajak, baik pembayaran maupun pelaporan,” ungkap Agus dalam sambutannya.

Agus juga mengungkapkan bahwa dengan adanya pemberian penghargaan ini ditujukan untuk memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik, serta diharapkan dapat memicu semangat instansi pemerintah lainnya untuk dapat meningkatkan kepatuhannya dalam melakukan kewajiban perpajakannya.