Madiun menjadi kota tujuan terakhir gelaran roadshow dalam rangka sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Sosialisasi sekaligus tax gathering kali ini digelar di Ballroom Sun Hotel Madiun dengan mengundang 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman, meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan (Kamis, 2/6).

Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, saat memberikan pemaparan terkait PPS mengajak para wajib pajak yang hadir untuk bergotong royong bersama, membantu negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan dengan cara patuh membayar pajak.

“Saya datang sebagai teman, kami datang sebagai teman, menyampaikan informasi bahwa DJP  ada program untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan sukarela dengan cara membayar PPh (Pajak Penghasilan),” ucap Vita.

Dijelaskan Vita, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya melalui dua skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Dengan mengikuti PPS wajib pajak akan banyak mendapatkan manfaat, di antaranya harta yang sudah diikutkan PPS akan aman, tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terkait tindak pidana perpajakan. Oleh sebab itu, Vita mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Cara mengikuti PPS sangat mudah, cukup dilakukan secara online melalui akun wajib pajak dengan login di laman https://pajak.go.id.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam sambutannya sekaligus mewakili Walikota Madiun yang berhalang hadir, turut mengajak para wajib pajak untuk mengikuti PPS, karena peran pajak sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, maupun dalam menopang APBN dan APBD.

“Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesukarelaan, kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Oleh karena itu, kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ajak Soeko Dwi Handiarto.    

Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema “Saiyeg Saeka Kapti, Nyawiji Mbangun Negri Melalui Program Pengungkapan Sukarela” ini terselenggara atas kerja sama Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, dan KPP Pratama Ponorogo.

Sebelumnya, Kanwi DJP Jawa Timur II telah melaksanakan roadshow di lima klaster wilayah. Klaster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya, klaster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, klaster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan, klaster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik, dan klaster kelima untuk wilayah Mojokerto dan Jombang.