Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiatan penyisiran ke kediaman wajib pajak di Lingkungan III, Lingkungan V, dan Lingkungan VII Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Selasa, 19/04). Kegiatan penyisiran ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannnya tepat waktu.
Wajib pajak yang dikunjungi merupakan wajib pajak karyawan. Sebelum melakukan kunjungan, KP2KP Tomohon terlebih dahulu menyiapkan daftar wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya dan dikelompokkan sesuai daerah tempat tinggalnya sehingga memudahkan petugas dalam menemukan wajib pajak.
Pada hari itu, petugas KP2KP dibagi ke dalam beberapa tim sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Setelah berhasil menemukan wajib pajak, selain menyampaikan imbauan pelaporan SPT, petugas juga memberikan asistensi dan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan agar dapat dilaporkan pada hari yang sama.
- 6 views