Kembali lakukan penyisiran, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini datangi beberapa wajib pajak usahawan dari berbagai jenis usaha di pusat Kabupaten Nunukan (Kamis, 02/06).
Penyisiran ini bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Petugas KP2KP Nunukan membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak UMKM.
- 12 views