Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Hernawan menyerahkan barang gratifikasi berupa bingkisan kepada pengurus Pesantren Tahfiz Abu Bakar Ash-Shidiq Wahdah Islamiyah Bulukumba di kantor Pesantren Tahfiz Abu Bakar Ash-Shidiq Wahdah Islamiyah, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 28/5).

Barang yang diserahkan tersebut merupakan bingkisan yang diterima oleh pegawai KPP Pratama Bulukumba dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sebelumnya, barang tersebut telah dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPP Pratama Bulukumba.

Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bulukumba sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.03/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap ASN dan Penyelenggara Negara diimbau untuk menolak segala jenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja.

Apabila ASN atau Penyelenggara Negara terpaksa menerima uang, bingkisan, fasilitas atau pun pemberian dalam bentuk lainnya, pegawai yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkan pemberian tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dan/atau melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) KPK. Kemudian, sebagai bentuk tindak lanjut, bingkisan yang diterima dapat disalurkan secara langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.

“Kami pegawai KPP Pratama Bulukumba dan seluruh pegawai Kementerian Keuangan dilarang untuk menerima bingkisan dalam bentuk apa pun. Apabila kami terpaksa untuk menerima, maka bingkisan tersebut harus kami salurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, kami menyalurkan bingkisan yang diterima oleh pegawai kami kepada Pesantren Tahfis Abu Bakar Ash-Shidiq. Harapannya, bingkisan tersebut dapat bermanfaat bagi teman-teman di pesantren,” tutur Hernawan saat menyerahkan bingkisan hasil gratifikasi kepada pengurus Pesantren Tahfiz Abu Bakar Ash-Shidiq.

Penyerahan barang gratifikasi tersebut disambut baik oleh Muhammad Syawal selaku perwakilan pengurus Pesantren Tahfiz Abu Bakar Ash-Shidiq Wahdah Islamiyah Bulukumba. Harapannya, pengendalian gratifikasi yang dilakukan KPP Pratama Bulukumba ini dapat meningkatkan integritas pegawai, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah, serta memberikan manfaat yang lebih luas.