Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar bincang pajak dengan tema “Tarif PPN 11%, Untuk Pajak yang Lebih Adil, Sehat, Efektif, dan Mandiri” kepada para pendengar radio di Surakarta (Rabu, 18/5). Kegiatan ini digelar dari radio Solopos FM di Surakarta. Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II secara bergantian menyampaian materi terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Seperti yang kita ketahui, per tanggal 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%,” kata Wieka membuka bincang pajak kali ini.

Ia selanjutnya menjelaskan kepada para pendengar latar belakang perubahan Undang-Undang (UU) PPN, terutama kenaikan tarif PPN. C-Efficiency PPN Indonesia baru 63,58% artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem. Selain itu juga disebabkan masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan.

“Untuk memperluas basis pemajakan maka non BKP dan non JKP menjadi BKP dan JKP,” terang Wieka lebih lanjut.

Namun demikian Wieka menjelaskan bahwa perubahan dari Non Barang Kena Pajak (BKP) ke BKP dan Non Jasa Kena Pajak (JKP) ke JKP bukan berarti langsung dikenakan 11% yang akan menambah harga dari BKP/JKP tersebut karena mendapatkan fasilitas dibebaskan. 

Lebih lanjut Surono memaparkan bahwa penyesuaian tarif PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal, sebagai pondasi penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

“Seluruh fasilitas PPN eksisting dipertahankan dan komitmen dari pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan; dan jasa pelayanan sosial, termasuk pengenaan PPN final untuk kesederhanaan dan kemudahan,” pungkas Surono.

Bincang pajak berlangsung selama 1 jam. Sebagai penutup, tim penyuluh mengingatkan beberapa saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.