Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Lantai 5 KPP Surabaya Karangpilang (Senin, 23/5). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka edukasi perpajakan PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dalam sambutan pembukanya mengajak wajib pajak agar memanfaatkan PPS. “Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan hartanya. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang masih belum sempat menyampaikan laporan hartanya pada kebijakan Tax Amnesty di tahun 2015 dan masih banyak yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahun 2016-2020,” ucapnya.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 3 Mei 2022 sebanyak 41.490 wajib pajak dengan 47.802 surat keterangan telah mengikuti PPS. DJP sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar Rp8 triliun dari program ini.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak melalui situs pajak.go.id. “Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung dari 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, program ini akan segera berakhir,” tutur Anda Puspitarini, pembicara pada kegiatan hari ini.

PPS dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan aset per 31 Desember 2015. Selain itu, PPS juga dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dan belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. 

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan PPh Final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh Final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.