Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi secara tatap muka dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Klaten (Selasa, 24/5). Sosialisasi yang bekerjasama dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Klaten diikuti oleh 30 peserta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Luky Priyanto dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengajak para anggota Gapensi Klaten ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perpajakan kepada masyarakat, khususnya untuk Program Pengungkapan Sukarela yang sampai dengan saat ini secara jumlah wajib pajak dan jumlah rupiah belum memenuhi harapan dari pimpinan.

“Terima kasih telah membersamai kami dalam upaya pengamanan penerimaan Negara. Semoga usaha bapak ibu semakin maju dan penuh berkah. Aamiin. Akhir kata, tetap jaga kesehatan bapak ibu dimanapun berada. Selamat mengikuti Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini,” pungkas Luky.

Pada kesempatan ini sebagai narasumber dalam sosialisasi PPS kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono. Mereka secara bergantian menyampaikan materi PPS dengan gaya bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

Membuka sosalisasi, Timon menyampaikan bahwa PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan tax amnesty jilid II berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Wieka pada kesempatan selanjutnya mengatakan untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa tengah II dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. “Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke help desk,” kata Wieka.

Surono sebagai narasumber terakhir menyatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.

 “Program ini adalah program yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II,” pungkas Surono mengakhiri sosialisasi ini.