
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Pussui Barat, Kabupaten Polewali Mandar (Rabu, 18/5). Pada kegiatan ini, KPP Pratama Majene diwakilkan oleh Awaluddin selaku Account Representative dan Ikhsandi Imbiputra selaku petugas pelaksana.
Pihak KPP Pratama Majene menyatakan bahwa kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan asistensi perpajakan dana desa dengan bendahara Desa Pussui Barat. Namun saat dikunjungi, bendahara desa berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh Kepala Desa Pussui Barat. Awaluddin pun menuturkan Desa Pussui Barat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dana desa untuk tahun pajak 2021.
“Betul pak, kami belum melakukan pembayaran pajak dana desa karena terkendala jaringan untuk membuat billing secara online,” tutur Darmawan selaku Kepala Desa Pussui Barat.
Selanjutnya, Awaluddin memberitahukan bahwa bendahara desa dapat menghubungi layanan Whatsapp KPP Pratama Majene atau dapat menghubungi dirinya pribadi selaku Account Representative pengampu untuk pembuatan kode billing.
Awaluddin juga menyampaikan mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN berubah menjadi 11% mulai April tahun 2022 pak,” jelas Awaluddin.
Di akhir kunjungan, Darmawan menyampaikan apresiasi terhadap petugas pajak karena telah datang melakukan asistensi perpajakan meski akses jalan menuju kantor Desa Pussui Barat kurang memadai.
- 10 views