
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ruang Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus di Menara Mandiri II lantai 3, Jakarta Selatan (Selasa, 17/5).
Kegiatan ini merupakan kelas pajak rutin yang dilakukan oleh tim Penyuluh Kanwil Khusus yang dilaksanakan setiap pekan dengan menggunakan media Zoom Meeting. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, Kelas Pajak PPN berlangsung sampai dengan pukul 12.00 WIB dan dipandu oleh Dendi Amrin dan Cut Sarah Dwindahany.
Dalam kelas pajak ini, Dendi Amrin menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Dendi menyampaikan bahwa peraturan terkait PPN KMS sebenarnya sudah ada di peraturan-peraturan sebelumnya, tetapi karena ada peraturan yang terbaru mengenai PPN di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka perlu dibuat peraturan yang terbaru pula terkait dengan PPN KMS ini.
Latar belakang terbitnya PMK-61/PMK.03/2022 adalah untuk:
- memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- mendorong peran serta masyarakat dalam pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan;
- memberikan rasa keadilan dalam pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- melaksanakan ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G UU PPN.
Selanjutnya Cut Sarah Dwindahany menjelaskan terkait PMK Nomor PMK-71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Cut Sarah menyampaikan bahwa PMK-71/PMK.03/2022 yang merupakan amanat yang ada pada Pasal 9A UU HPP diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Melalui kelas pajak ini, Cut Sarah berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan PPN ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas pajak selanjutnya akan rutin diadakan setiap hari Selasa setiap minggunya pada pukul 09.00 WIB.
- 46 views