Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Fave Hotel Sidoarjo dengan mengundang 120 Wajib Pajak Prominen di ketiga KPP tersebut (Rabu, 11/5).
Kegiatan yang dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halalbihalal bertema “Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela” ini juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo Usman dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjadianto.
Andjar Surjadianto mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang berhalangan hadir menyampaikan pesan Bupati agar seluruh wajib pajak khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo segera memanfaatkan PPS mengingat masa berlakunya program ini hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin juga mengingatkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), program ini berlangsung selama 6 bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga tersisa waktu kurang lebih 1,5 bulan. Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut. Menurut Vita, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk menghindari dari sanksi yang lebih berat.
Selanjutnya Heru Budhi Kusumo, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Bambang Sutrisno, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan Afga Sidik Tasauri, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat turut menyampaikan materi mengenai UU HPP dan PPS, sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari wajib pajak.
- 9 views