
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar bekerja sama dengan Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) da Koperasi Belitung Timur memberi asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus program Business Development Service (BDS) Wajib Pajak Koperasi se-Belitung Timur di Aula Satu Hati Bangun Negeri (SHBN), Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur (Selasa, 19/4).
Hadir pada acara dimaksud antara lain Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, Kepala Dinas UMKM dan Koperasi, Gustav Pilandra, Kepala Bidang Koperasi, Marwati. Adapun peserta kegiatan adalah ketua dan atau bendahara Koperasi se Beltim.
Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak koperasi dalam pelaporan SPT Tahunan, mengingat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan untuk koperasi paling lambat adalah 30 April 2022 yang tinggal sebentar lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan mengenai sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan dan pengetahuan seputar manajerial yang dimulai dari urgensi perumusan strategic business planning dan juga strategi marketing di era digital.dan pengetahuan tentang pembukuan sampai penyusunan laporan keuangan pada sesi BDS.
Kepala Dinas UMKM dan Koperasi, Gusrav Pilandra, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama antara Kantor Pajak dan Dinas UMKM dan Koperasi.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi koperasi karena bisa terhindar dari sanksi keterlambatan lapor SPT, yang nilainya cukup besar, yakni satu juta rupiah. Selain itu menambah pengetahuan tentang manajerial dan pembukuan," jelas Gusrav.
Adapun aspek perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pandan, yakni Reydita dan Doris. Meliputi hak dan kewajiban perpajakan, yakni mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Disampaikan juga jenis-jenis pajak yang mungkin muncul pada transaksi yang dilakukan oleh koperasi.
- 11 views