Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan nonton bareng Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 19/4).
Acara ini diikuti sebanyak 10 wajib pajak prominen di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Acara sosialisasi secara luring ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti. Pada kesempatan tersebut. Indrasakti mengatakan bahwa dalam UU HPP terdapat beberapa perubahan, mulai dari adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% hingga adanya batasan peredaran bruto sampai 500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Didalam UU HPP sendiri memberikan beberapa perubahan yang diatur, salah satunya adanya batasan peredaran bruto sampai 500 juta setahun bagi Orang Pribadi UMKM, sehingga pembayaran pajak dilakukan apabila orang pribadi merupakan pengusaha memiliki peredaran brutonya di atas Rp500 juta setahun,” ujar Indrasakti.
Selanjutnya, pemberian materi sosialisasi UU HPP secara oleh luring oleh Petugas KP2KP Sanana, Ricky Yanuar. Ricky menjelaskan tujuan diberlakukannya UU HPP untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Setelah pemberian materi secara luring oleh petugas KP2KP Sanana, acara selanjutnya mengikuti bersama acara sosialisasi UU HPP secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui media zoom.
Dengan adanya sosialisasi ini, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula terkait implementasi UU HPP.
- 12 views