Tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan acara Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan secara daring (Rabu, 20/4). Tim penyuluh pajak memandu langsung jalannya acara langsung dari ruang penyuluhan KPP Pratama Maros, Kabupaten Maros.

Materi sosialisasi kali ini dibawakan oleh Kristanto selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros. Sejumlah 10 orang perwakilan Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Maros dan Pangkep mengikuti acara ini sebagai peserta.

Acara dibuka dengan penjelasan singkat dari pemateri tentang hak dan kewajiban wajib pajak.

“Setiap wajib pajak yang masih aktif wajib untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahunnya dengan melampirkan Laporan Keuangan dan Neraca Laba-Ruginya. Berbeda dengan orang pribadi, untuk wajib pajak badan melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April 2022,” ucap Kristanto membuka sesi pemaparan materi.

Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan sesekali diselingi dengan pertanyaan dari wajib pajak.

“Bagaimana jika seandainya kita mau melapor SPT Tahunan tapi lupa kata sandi dan email yang dipakai?,” tanya Andi Ade selaku salah peserta sosialisasi.

Kristanto menjawab bahwa jika wajib pajak lupa kata sandi dan surell yang sebelumnya dipakai, bisa memakai fitur lupa kata sandi yang terdapat pada halaman depan laman djp online. Kristanto juga mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Badan mengingat terdapat cuti bersama tanggal 29 dan tanggal 30 April 2022.

“Walaupun nanti tanggal 29 dan tanggal 30 April 2022 sudah libur, tapi kami masih menerima pelayanan konsultasi secara daring bisa melalui nomor pelayanan helpdesk di 0896-8636-1100 atau bisa juga melalui Direct Messages di seluruh media sosial KPP Pratama Maros dan KP2KP Pangkajene,” ucap Kris menutup acara.