Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang di Kabupaten Enrekang memberikan apresiasi berupa pembagian suvenir pada wajib pajak yang patuh (Rabu, 27/4). Kriteria wajib pajak patuh yang dimaksud antara lain tepat waktu dalam pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pihak KP2KP Enrekang pun memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu serta memiliki niat dan usaha untuk melaporkan agar tidak terlambat menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan.

Pemberian suvenir ini merupakan wujud nyata apresiasi terhadap wajib pajak yang selama ini telah mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat walaupun kondisi geografis merupakan kendala tersendiri bagi wajib pajak yang tinggal jauh dari lokasi KP2KP Enrekang.

Kasman selaku pengurus salah satu Wajib Pajak Badan pun sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan KP2KP Enrekang.

“Saya sangat tidak menyangka akan diberi apresiasi oleh KP2KP Enrekang. Karena di sini saya hanya ingin melaporkan SPT Tahunan Badan saya agar tidak terlambat dan terhindar dari sanksi denda,” ujar Kasman.

“Apresiasi ini diharapkan dapat memberi contoh dan panutan kepada wajib pajak di wilayah kerja di KP2KP Enrekang supaya tidak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan. Dan semoga dengan adanya apresiasi ini dapat meningkatkan kepatuhan sehingga prestasi di tahun sebelumnya dapat terukir kembali,” pungkas Prita selaku pegawai KP2KP Enrekang