Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 dan Kewajiban Perpajakan bagi para Apoteker sebagai pegawai Apotek, Lampung Selatan (Kamis, 14/04). Kegiatan ini diikuti oleh para Apoteker di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan masih adanya Apoteker yang belum mengungkapkan seluruh harta atau penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 dan masih terdapat juga para Apoteker yang masih belum memahami apa hak dan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi PPS dan kewajiban perpajakan bagi para Apoteker sebagai pegawai Apotek oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Natar Dimitra Prima Putri.

Dimitra Prima Putri menjelaskan berbagai informasi tentang PPS dan Kewajiban Perpajakan bagi para Apoteker. Terkait PPS, Dimitra juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Natar atau KP2KP Kalianda apabila mengalami kesulitan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah. Meskipun dilaksanakan secara daring, peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya selama sosialisasi berlangsung.

Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS dan Kewajiban Perpajakan bagi para Apoteker di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.