Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi  dan SPT Unifikasi  yang diadakan secara daring di Karanganyar (Kamis, 14/04). Kegiatan dilakukan melalui zoom meeting dan diadakan sebanyak dua sesi yaitu sesi pagi pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB dan sesi dua dimulai pukul 10.30 s.d.  12.00 WIB. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh sekitar 50 wajib pajak yang sebelumnya telah diundang melalui WA blast.

Kegiatan edukasi diadakan untuk memperkenalkan tatacara pembuatan e-Bukti Potong Unifikasi dan SPT Unifikasi kepada wajib pajak. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Karanganyar. Adinda Novelia, Penyuluh Pajak Ahli Muda  menjelaskan tentang latar belakang perubahan SPT serta petunjuk teknis pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT unifikasi. Ia mengatakan aplikasi e-Bupot unifikasi dan SPT Masa unifikasi mulai berlaku bagi instansi pemerintah pada masa pajak September 2021. Dia berharap peserta mendapatkan manfaat dengan adanya pendampingan langsung penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa unifikasi. Tim penyuluh dari KPP Pratama Karanganyar juga memberikan contoh tata cara menggunakan aplikasi agar mudah dipahami peserta

“Aplikasi e-Bupot Unifikasi wajib digunakan oleh wajib pajak mulai masa April 2022. Selain itu, untuk menggunakan e-Bupot Unifikasi ini wajib pajak harus mengakses DJP online, yang tentunya membutuhkan nomor EFIN terlebih dahulu. Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN diharapkan segera mengurusnya ke KPP Karanganyar, agar tidak tertunda proses pembuatan bukti potongnya,” ungkap Adinda.

Peserta menyambut baik kegiatan edukasi ini, karena merupakan hal baru yang harus segera diimplementasikan oleh wajib pajak. KPP Karanganyar berharap, dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini, wajib pajak dapat lebih memahami tentang tata cara pembuatan e-Bupot Unifikasi dan tidak terkendala dalam melakukan pelaporan pajaknya.