Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 14/04). Kegiatan ini dipandu oleh Heryoni Ramadhani, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang. Kelas Pajak tersebut dimulai dari pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.

“Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan sendiri penghitungan dan pembayaran pajak terutangnya,” ujar Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang. Selain itu, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, serta ATM. “Paling mudah dapat dilakukan melalui m-banking,” lanjut Heryoni.

Para peserta juga diberikan materi tentang kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan yaitu Formulir SPT 1771, Lampiran 1771-I - 1771-VI, SSP atas PPh Pasal 29 (apabila terdapat kurang bayar) serta Laporan Keuangan. 

“Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan 1771 paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau dengan kata lain paling lambat tanggal 30 April. Mohon agar menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu, mengingat keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 akan dikenai denda sebesar 1 juta rupiah,” ujar Heryoni, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang, selaku narasumber.

Selanjutnya, pemateri memberikan edukasi tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form PDF. Dijelaskan kepada peserta perbedaan antara e-Form versi baru dan versi lama, lengkap dengan keuntungan menggunakan e-Form PDF. Di penghujung acara, dibuka sesi tanya jawab untuk lebih menguatkan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.