Sosialisasi dan Media Gathering untuk Kepatuhan dan Kesadaran Pajak

Oleh: Maya Alfiandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela dan Media Gathering kepada jurnalis di wilayah Solo Raya (Selasa, 26 April 2022). Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menampilkan materi Program Pengungkapan Sukarela, sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Wiratmoko beserta timnya memandu jalannya media gathering.
Mengapa sosialisasi dan media gathering dianggap perlu untuk dilakukan? Apa keuntungan yang bisa didapatkan oleh DJP dan media dari kegiatan tersebut?
Pengenalan Produk
"Marketing as the process by which companies create value for customers and build strong customer relationships in order to capture value from customers in return," artinya pemasaran sebagai proses dengan perusahaan menciptakan nilai bagi pelanggan dan membangun hubungan pelanggan yang kuat dalam menangkap nilai dari pelanggan sebagai timbal baliknya. Ini merupakan pengertian pemasaran menurut Kotler dan Amstrong (2012). Pengertian pemasaran inilah yang penulis anggap sebagai salah satu pengertian “pemasaran” yang mempunyai keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DJP terutama dalam hal kehumasan dan penyuluhan.
Sosialiasasi kepada jurnalis bagaikan sebuah usaha pengenalan produk dari perusahaan kepada bagian pemasaran. Pengenalan produk atau biasa disebut dengan promosi merupakan cara perusahaan dalam mengenalkan produk yang akan dijualnya kepada calon pembeli. Bagian pemasaran perlu mengetahui detail produk yang akan dijualnya sehingga dapat memberikan deskripsi yang benar dan jelas kepada konsumen.
“Jurnalis akan lebih percaya diri dalam menulis berita tentang pajak apabila mereka mengerti tentang pajak,” ujar Ani Natalia Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam sebuah wawancara. Latar belakang terbitnya suatu peraturan maupun kebijakan perlu diketahui oleh para jurnalis agar mereka dapat lebih memahami situasi yang menyebabkan terbitnya sebuah peraturan maupun diambilnya sebuah kebijakan. Isu hangat yang beredar di masyarakat juga perlu dibahas sehingga jurnalis dapat menyajikan berita yang berimbang berdasarkan kacamata masyarakat dan pemerintah.
Sering kali masyarakat tidak mengetahui tujuan pemerintah mengambil kebijakan. Contohnya adalah ketika pemerintah melalui DJP memberikan insentif di tengah kondisi pandemii Covid-19. Banyak orang yang memuji kebijakan itu karena pemerintah hadir di tengah kesulitan yang dihadapi warganya. Namun, ada juga yang mencela karena dianggap mempersulit pencapaian target penerimaan negara.
Tindakan yang akan dilakukan oleh DJP juga perlu diketahui oleh masyarakat sehingga mereka tidak berspekulasi. Misalnya ketika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya maka DJP akan memberikan denda administratif sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang bisa mereka lakukan terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Misalnya ketika ada wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang maka wajib pajak tersebut berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Berita yang benar dan up to date akan menjadi kekuatan kehumasan dan penyuluhan tersendiri dalam mencapai kepatuhan dan kesadaran pajak. Untuk itulah sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan perpajakan kepada media dianggap perlu selalu dilakukan.
Media Gathering
Media gathering merupakan sarana menjalin sinergi dengan pihak termasuk para jurnalisnya. Dalam media gathering sering kali diadakan sesi konferensi pers sebagai inti acara. Padahal media gathering dapat juga dimanfaatkan untuk mengarahkan media sehingga informasi perpajakan dapat disampaikan menggunakan bahasa jurnalistik.
Dalam pengarahan tersebut, media mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan mengonfirmasi isu-isu perpajakan, sebaliknya DJP memberikan kemudahan akses bagi media untuk mengonfirmasi berita dan menginformasikan tutorial pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tentu saja untuk membina hubungan dengan media kita perlu memetakan media-media yang masih harus menjadi perhatian khusus. Kualitas dan kuantitas komunikasi menjadi kunci dalam peningkatan siinergi dengan pihak ketiga.
Keuntungan
Apabila media dan DJP bersinergi dengan mengutamakan sikap profesionalisme masing-masing, maka bukan tidak mungkin wajib pajak menjadi patuh dan sadar pajak. Bahkan detterent effects seperti persepsi pajak di kalangan wajib pajak, calon wajib pajak, dan calon wajib pajak masa depan (siswa dan mahasiswa) bisa turut terbentuk seiring dengan pemberitaan yang positif dan mudah dipahami.
Keuntungan-keuntungan lain yang didapatkan ketika melaksanakan sosialisasi dan media gathering kepada para jurnalis adalah kedekatan hubungan antara DJP dan media. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri karena ketika terjadi kesalahan informasi atau krisis yang sifatnya krusial, DJP dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan dapat memberikan pemahaman dari sudut padang DJP. Sedangkan para jurnalis dapat menyampaikan berita dengan nada positif sehingga tidak menimbulkan keresahan baru. Dengan kedekatan ini, konfirmasi berita dapat dilakukan secara nonformal. Artinya konfirmasi berita tidak melulu dilakukan melalui kenferensi pers, melainkan langsung ke bagian humas yang memiliki kewenangan untuk itu.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 190 views