
Sebagai upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative untuk melakukan konfirmasi mengenai kewajiban perpajakan KSO dengan mitra kerja KSO yang sudah dipenuhi. Konfirmasi terhadap wajib pajak berbentuk KSO ini dilakukan di ruang konsultasi KPP Pratama Denpasar Timur, Bali (Selasa, 26/4).
Account Representative Seksi Pengawasan IV Moch. Imam Sultoni melakukan konfirmasi kewajiban perpajakan KSO termasuk kewajiban yang dilakukan oleh mitra kerja KSO. Dalam kegiatan tersebut Imam Sultoni menjelaskan perlunya memastikan kesesuaian antara penerbitan faktur pajak dengan setoran pajak yang sudah dipenuhi. Imam Sultoni menambahkan bahwa konfirmasi ini berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan konfirmasi tersebut, perwakilan KSO memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang sudah dipenuhi. Selain itu, perwakilan KSO juga menyampaikan dokumentasi perpajakan sebagai pendukung penjelasan tersebut.
Menutup penjelasan, Imam Sultoni menyampaikan bahwa konfirmasi terhadap wajib pajak yang berbentuk KSO perlu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan sebelum selesainya proyek yang dikerjakan oleh wajib pajak berbentuk KSO. Imam Sultoni menambahkan bahwa melalui konfirmasi ini diharapkan wajib pajak berbentuk KSO dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan secara tepat waktu karena pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut sangat membantu pembangunan bangsa.
- 26 views