Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) memberikan edukasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen melalui fitur siaran langsung akun jejaring sosial Instagram @pajakjakartakhusus di Ruang Perpustakaan Kanwil Khusus, Jakarta (Jumat, 22/4).
Kegiatan ini diisi oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Khusus yaitu Dendi Amrin, Hargo Nugroho, dan Cut Sarah Dwindahany. Cut Sarah menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen termasuk penyerahan yang terjadi di dalam negeri atau pun ke luar negeri.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Khusus berharap, edukasi melalui live instagram ini dapat menjangkau wajib pajak secara luas dan wajib pajak dapat memahami materi yang telah disampaikan.
- 47 views