
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang bertempat di Aula Hotel Jakarta, Ulu, Pulau Siau, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) (Kamis, 21/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait perubahan ketentuan perpajakan dan pajak baru yang terdapat dalam UU HPP.
Sosialisasi ini merupakan sosialisasi terkait UU HPP secara tatap muka yang pertama diberikan kepada wajib pajak yang berada di Kepulauan Sitaro, setelah sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan secara daring.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan, setidaknya satu atau dua kali dalam satu tahun mengingat letak gegrafis Kepulauan Sitaro yang relatif sulit dijangkau dan membutuhkan biaya mahal untuk transportasinya. Bagaimanapun wajib pajak di wilayah Kepulauan Sitaro berhak mendapatkan informasi dan edukasi mengenai UU HPP ini," jelas Winarno, Kepala Seksi Pengawasan IV yang ditugaskan mengisi acara sosialisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh 10 wajib pajak yang berdomisili atau mempunyai tempat usaha di Pulau Siau.
- 6 views