Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak dengan tema “Cara Lapor SPT Tahunan Non Karyawan” melalui Zoom Clouds Meeting dan siaran langsung Youtube di ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat (Senin, 14/02).
Ari Nugraheni dan Christy Linaria selaku Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat hadir sebagai narasumber dalam kelas pajak pada sesi pagi yang dimulai pukul 09.00 WIB dan sesi siang yang dimulai pukul 13.30 WIB.
“Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh tempo setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” terang Ari memulai penyampaian materi. Ari juga menjelaskan contoh perhitungan pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Non Karyawan yang melakukan pekerjaan bebas seperti dokter dan pengacara serta usahawan.
Christy melanjutkan dengan mempraktikkan cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 untuk non karyawan menggunakan e-Form PDF. “Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 wajib menggunakan e-Form PDF, sudah tidak bisa lagi menggunakan e-SPT ya Bapak/Ibu,” jelas Christy. Setelah praktek cara lapor SPT Tahunan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak yang mengikuti kelas pajak daring. “Wajib pajak dapat menonton ulang siaran kelas pajak ini dan kelas pajak lainnya di Youtube pajakpontibarat,” tutup Christy.
- 17 views