
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan di Sengayan, Loreh, Malinau Selatan, Malinau, Kalimatan Utara (Senin, 4/4). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pegawai KP2KP Malinau Agus Ariyono dan Jupri Ari Siansyah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 07.30 waktu setempat dan memakan waktu sekitar dua jam perjalanan. Dikarenakan lokasi yang cukup jauh, tim KP2KP Malinau memakan waktu sekitar empat jam perjalanan darat pulang-pergi menggunakan kendaraan mobil.
Kegiatan verifikasi lapangan yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam tersebut merupakan bagian dari proses aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak. Proses verifikasi lapangan memiliki tujuan untuk menyatakan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemukan, dapat ditemui, dan bahwa benar-benar melaksanakan kegiatan usaha.
Kali ini tim KP2KP Malinau berhasil melakukan verifikasi lapangan wajib pajak yang bergerak dibidang percetakan dan penyewaan mobil. Wajib pajak mengaku meskipun omzet dalam setahun belum mencapai 4,8 Milyar, wajib pajak tetap akan mengajukan PKP dikarenakan permintaan dari rekanannya.
Tak hanya melakukan pengecekan, tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Apabila perusahaan Bapak telah dikukuhkan sebagai PKP, ada kewajiban tambahan yakni memungut PPN, menyetorkan PPN, dan juga melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” jelas Agus.
“Untuk Pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun tidak ada transaksi, apabila tidak dilaporkan dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
- 10 views