
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Waikabubak melakukan kegiatan Edukasi Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak bertempat di Aula Kantor Bapas Kelas II Waikabubak (Jumat, 08/04).
Edukasi dilakukan oleh Kepala KP2KP Waikabubak Ignatius Niko Her Pribadi secara tatap muka mulai pukul 14.30 sampai dengan Pukul 16.00 WITA dengan dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Prianggoro Agung Wibowo bersama 15 orang Pegawai Bapas.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Waikabubak menyampaikan bahwa saat ini pemerintah melalui UU HPP memberikan berbagai keringanan dalam pembayaran pajak. Diantaranya adalah penurunan tarif PPh atas penghasilan karyawan utk lapisan pertama dimana sebelum UU HPP utk Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000 mennggunakan tarif progresif 5% dan 15% sedangkan dalam UU HPP hanya terkena lapisan tarif progresif 5% saja. Terdapat pula keringanan bagi UMKM dalam pembayaran pajak karena terdapat batasan Omset Tidak Kena Pajak sampai dengan Rp500.000.000.
Tentang aturan mengenai PPN, terdapat kenaikan tarif menjadi 11% yang mulai berlaku per 1 April 2022 serta dasar hukum mengenai PPN atas kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang diberi fasilitas pembebasan PPN. Disamping itu, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta melalu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“PPS ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya, mengingat program ini hanya berlangsung 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.” tutur Ignatius.
Terakhir, Kepala KP2KP Waikabubak juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KP2KP Waikabubak atau KPP Pratama Waingapu apabila mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan terlebih dahulu mengisi Aplikasi Kunjung Pajak.
“Terima kasih karena dengan paparan ini kami jadi lebih paham mengenai kenaikan tarif PPN serta perubahan-perubahan pada PPh dan apa dampaknya bagi kami, sebelumnya hanya sekedar tahu saja.” Tutur Prianggoro dalam kalimat penutupnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian piagam penghargaan sebagai apresiasi KP2KP Waikabubak kepada seluruh Pegawai Bapas Kelas II Waikabubak atas kontribusinya dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
KP2KP Waikabubak berharap pelaksanaan edukasi ini mampu memberikan pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak khususnya para pegawai Bapas Kelas II Waikabubak.
- 14 views