
"Halo Kawan Pajak! Di sore ini kami dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali hadir dengan bahasan diskusi seputar aturan terbaru Pemotongan dan Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang abru terbit lalu," sapa Yudha Putra Pratama, pembawa acara Live Instagram Kelas Pajak Daring di Kota Balikpapan (Kamis, 07/04).
Bersama narasumber Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Marlyn Marlyn Pricillia Laluyan, audiens diajak memahami PMK Nomor PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor PMK 59/PMK.03/2022.
"PMK 58/PMK.03/2022 mengatur tentang tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Sedangkan PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah," jelas Marlyn.
Kedua aturan ini semangatnya adalah kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum. "Adapun yang menjadi pertimbangan Pemerintah menerbitkan kedua aturan antara lain untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah, untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak," jelas Agus.
Sejam berlangsung, audiens diajak untuk mengulik lebih detail bagaiman regulasi perpajakan ini akan diterapkan. Kedua Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
- 26 views