Bupati Asahan H. Surya mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupatan Asahan serta seluruh warga Kabupaten Asahan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan H. Surya usai melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-filing di Rumah Dinas Bupati Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 16/3).

Dalam kesempatan tersebut, H. Surya juga mengingatkan bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2021. Selain kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, H. Surya juga menekankan bahwa seluruh kewajiban perpajakan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN dan warga di Kabupaten Asahan.

Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menyambut baik imbauan Bupati Asahan kepada seluruh ASN dan warga Kabupaten Asahan tersebut. Maman yang juga mendampingi pelaporan SPT Tahunan PPh Bupati Asahan tersebut menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Bupati Asahan ini diharapkan menjadi contoh dan panutan bagi seluruh warga Kabupaten Asahan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. “ASN dan warga Kabupaten Asahan yang memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran,” pungkas Maman.