
Bendahara/Instansi Pemerintah yang terdaftar di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengikuti kegiatan Kelas Pajak Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui e-Bupot Unifikasi secara daring di Kota Samarinda (Kamis, 31/3). Kegiatan ini diisi oleh Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad selaku pemateri acara dari Studio Ruang Sinergi Lantai 1 KPP Pratama Samarinda Ilir.
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk melakukan edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 bagi Bendahara/Instansi Pemerintah dan memberikan pendampingan pembuatan Bukti Potong PPh 21 bagi Pegawai yang terdapat pada Instansi tersebut. Kegiatan Kelas pajak dilaksanakan karena terdapat beberapa bendahara/instansi pemerintah masih kesulitan menggunakan aplikasi terbaru yaitu Ebupot Unifikasi.
e-Bupot Unifikasi adalah sistem bukti pemotongan elektronik terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan e-Bupot Unifikasi dihadirkan DJP untuk melengkapi fungsi e-Bupot sebelumnya. Sebelumnya, eBupot hanya melayani bukti potong untuk PPh pasal 23/26 saja.
"Fitur e-Bupot kini bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26," tutur Muhammad Ihsan.
- 8 views