
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot ramai dikunjungi oleh Wajib Pajak di Kabupaten Paser yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanah Grogot, Kab. Paser (Kamis, 31/3).
Mengingat tanggal 31 Maret 2022 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak di Kabupaten Paser datang berbondong-bondong untuk menyampaikan SPT Tahunannya di KP2KP Tanah Grogot.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas antusias Wajib Pajak di Kabupaten Paser untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 nya di hari terakhir batas penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021,” ungkap Iwan Agusdiansjah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KP2KP Tanah Grogot.
Iwan Agusdiansjah mengingatkan bagi Wajib Pajak yang berstatus karyawan, maka formulir yang digunakan adalah formulir 1770S atau 1770SS dengan menyertakan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari kantor masing-masing dan bagi Wajib Pajak yang berstatus usahawan maka formulir yang digunakan adalah formulir 1770 dengan melampirkan rekapan penghasilan bruto serta Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan.
"Tingginya antusiasme dari wajib pajak di Kabupaten Paser dalam menyampaikan SPT Tahunan, diharapkan tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan menjadi semakin tinggi. Selain itu, dengan dipermudahnya media pelaporan SPT Tahunan yang yaitu di pajak.go.id dengan e-Filing untuk wajib pajak berstatus karyawan dan e-Form untuk Wajib Pajak Usahawan, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunannya secara mandiri mengingat sistem perpajakan saat ini adalah self assessment," pungkas Iwan.
- 14 views