Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester di Unversitas Tidar (Untidar) di Magelang (Kamis, 7/4). Kegiatan ini digelar sebagai rangkaian inklusi kesadaran pajak di tingkat perguruan tinggi. 

Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak Madya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Peserta bimtek kali ini adalah dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dari Fakultas Ekonomi Untidar. Hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi Untidar Prof. Dr. Hadi Sasana S.E., M.Si. dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nuwun Priyono, S.E, M.Ak., Akt.CA. serta beberapa dosen pengampu MKWU.

Sebagai nara sumber, Timon pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa DJP mengambil peran aktif dalam mempersiapkan generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai nilai-nilai pribadi, bermasyarakat, dan bernegara sehingga dapat membentuk bangsa yang berbudaya dan berperadaban.

“Inklusi kesadaran pajak adalah edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disebut Mitra Inklusi, dalam hal ini Universitas Tidar Magelang,” ungkap Timon.

Selanjutnya Timon menjelaskan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Rencana pembelajaran semester ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. “RPS adalah rencana proses pembelajaran yang disusun untuk kegiatan pembelajaran selama satu semester guna memenuhi capaian pembelajaran yang dibebankan pada mata kuliah/modul,” papar Timon.

Dalam sesi paparan selanjutnya, Timon menjelaskan bagaimana memasukkan materi inklusi kesadaran pajak ke dalam RPS MKWU. Ia mengambil contoh penyusunan materi inklusi kesadaran pajak dalam RPS mata kuliah Kewarganegaraan. “Salah satu capaian pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mampu menjelaskan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara,” pungkas Timon.

Setelah penyampaian materi penyusunan RPS, Timon menguraikan tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya dalam tahapan inklusi yaitu implementasi RPS. Tahapan implementasi RPS dibuktikan dengan dokumen RPS yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Rangkaian inklusi kesadaran pajak sendiri dimulai dari rapat koordinasi dan sharing session,  bimbingan teknis penyusunan RPS, implementasi RPS, monitoring (sit in) dan evaluasi dalam bentuk implementasi soal inklusi.