Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur kembali melakukan penyitaan atas barang bergerak milik Penanggung Pajak bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua di gedung Prudential Tower (Selasa, 29/03). Kali ini, yang menjadi objek sita adalah polis asuransi dari si Penanggung Pajak

“Terhadap polis asuransi tersebut sebelumnya telah dilakukan pemblokiran unit link atau nilai tunai dalam polis asuransi wajib pajak. Pendekatan persuasif juga sudah kita lakukan. Namun dari pihak wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Kami melakukan penyitaan atas polis asuransi milik Penanggung Pajak PT PPC dan PT UM dengan total tunggakan sebesar Rp1,4M dan Rp721 juta,” ujar Rifqi Pratama.

Prosesi penyitaan disaksikan oleh pejabat setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Setiabudi. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), serta dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Menariknya, penyitaan atas polis asuransi ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Meskipun baru dilakukan pertama kali, proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kegiatan penyitaan atas barang bergerak milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

"Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rifqi.