
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 30/3).
Kegiatan edukasi kali ini melanjutkan seri Instagram Live seri SPT Tahunan Orang Pribadi “Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.
Di awal edukasi, Suyamto menjelaskan mengenai kriteria wajib pajak orang pribadi yang menggunakan SPT 1770. “Untuk SPT 1770 ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi usahawan atau yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja,” terangnya.
Jendri turut menjelaskan isian yang ada di SPT 1770. “SPT 1770 ini memiliki isian yang lebih lengkap dan diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi usahawan,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.
Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 12 views