Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kelas pajak secara daring di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 07/04). 

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka dengan penyampaian informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (1770) menggunakan e-Form. Kegiatan kelas pajak berlangsung selama kurang lebih dua jam  melalui zoom meeting webinar. Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Ria Prasetyanti dan Candra Tri Ananto menjadi narasumber dalam kegiatan kelas pajak ini. Meskipun di Bulan Ramadan, antusiasme wajib pajak terlihat dari banyaknya wajib pajak yang mengikuti kegiatan kelas pajak. Sebanyak 35 perwakilan Wajib Pajak Badan menyimak tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form yang disampaikan oleh narasumber.

“Untuk dapat menggunakan e-Form, Bapak dan Ibu dapat menginstal Acrobat DC Reader versi 32-bit. Mengingat ini sudah memasuki Bulan April yang merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kami mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April 2022,” jelas Candra saat menyampaikan materi.

Disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (3) huruf c bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.

Kelas pajak ditutup dengan tanya jawab dan diskusi peserta bersama narasmber, dan dilanjutkan dengan foto bersama. Harapan dari terselenggaranya kelas pajak ini adalah agar wajib pajak dapat mengetahui tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form, sehingga dapat melaporkan SPT nya secara tepat waktu. Hal ini tentunya dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.