Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan kunjungan kerja ke Bupati dan Wakil Bupati Karimun bertempat di Rumah Dinas dan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 23/3). Kunjungan tersebut dalam rangka silahturahmi dan juga dokumentasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim, telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara daring melalui e-filing.
“Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing caranya mudah, bisa dimana saja dan kapan saja. Saya mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan” ujar Aunur Rafiq.
Anwar Hasyim juga menyampaikan bahwa dengan membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu bentuk membangun negeri secara bergotong-royong.
Kepala KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Sumarno menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati karena telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Sumarno berharap hal tersebut dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 27 views