Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan kegiatan gelar wicara radio dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Studio Kiwari Radio, Jalan Goal Para - Cibeureum, No. 71, Sukabumi (Rabu, 16/3).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Nina Resnawati dan Syefurrahman Jafar membahas ketentuan-ketentuan perpajakan yang terbaru seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta menjelaskan latar belakang, asas, dan manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak ketika mengikuti PPS sampai dengan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui www.pajak.go.id.

Pada sesi pertama, Nina menyampaikan latar belakang diterbitkannya Program Pengungkapan Sukarela. Ia mengatakan bahwa masih terdapat peserta Tax Amnesty  baik orang pribadi maupun badan yang belum mengungkapkan/mendeklarasikan seluruh asetnya pada TA 2016-2017, dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh kepemilikan hartanya yang diperoleh dari 2016-2020 dalam penghasilan dalam SPT Tahunan 2020.

“Jadi memang di tahun 2022 ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan. Walaupun hampir sama dan saling berkaitan dengan program tax amnesty, tapi program PPS ini bukan merupakan tax amnesty jilid 2, Perbedaan ada pada Undang-undanganya, tarif, tahun berlaku dan kriteria aset yang diungkapkan oleh wajib pajak,” ungkap Nina.

Pada sesi kedua, Jafar menerangkan terkait persyaratan mengikuti PPS, Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS, sampai dengan tarif PPS. Jafar menegaskan bahwa harta yang disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diperiksa oleh otoritas. Ia mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta yang belum disampaikan dalam PPS. 

“PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan,” jelas Jafar.

Pada akhir kegiatan, Jafar mengingatkan pendengar Kiwari Radio untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela karena program ini bukan merupakan program rutin dan manfaatnya sangat banyak.

“PPS bukan program rutin yang diadakan oleh DJP, jadi sayang sekali apabila tidak dimanfaatkan karena belum tentu ada lagi program pengungkapan sukarela seperti ini. Program PPS hanya berlaku 6 bulan saja, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” tutur Jafar.

“Untuk program PPS pengungkapannya bisa dilakukan secara daring dengan terlebih dahulu aktivasi fitur PPS di profil djponline.pajak.go.id. Bentuk Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga serupa dengan pengisian pelaporan SPT Tahunan lewat E-Form jadi cukup mudah dan user friendly. KPP Pratama Sukabumi juga membuka layanan konsultasi help desk daring khusus PPS lewat aplikasi whatsapp, dan ada layanan satgas khusus tatap muka untuk program PPS,” pungkas Jafar menutup acara.