Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) cluster Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 31/3). Sosialisasi UU HPP ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 Wajib Pajak yang merupakan supplier PT Badak LNG.

Kegiatan sosialisasi UU HPP ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan terbaru dan perubahan-perubahan ketentuan perpajakan dalam muatan isi UU HPP di Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU HPP dipandu secara langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani dan perwakilan Account Representative Ari Astrada dari ruang rapat KPP Pratama Bontang. Pembahasan UU HPP pada sosialisasi ini hanya berfokus pada cluster Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

“Kami berharap melalui sosialisasi UU HPP ini mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Bapak/Ibu sekalian mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP,” terang Heryoni Ramadhani.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan.