Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap polis asuransi milik Penanggung Pajak bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua bertempat di gedung Prudential Tower Jakarta (Selasa, 29/03).
Prosesi penyitaan disaksikan oleh pejabat setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Setiabudi. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, serta dua orang Juru Sita.
Penyitaan dilakukan atas polis asuransi milik Penanggung Pajak PT PPC dan PT UM dengan total tunggakan sebesar Rp1,4 miliar dan Rp721 juta. Sebagai bukti telah dilakukannya penyitaan, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita akan disampaikan kepada wajib pajak dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan penyitaan.
Juru Sita KPP Pratama Balikpapan Timur berharap tindakan represif berupa penyitaan semacam ini mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 219 views