Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) mengadakan Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti lebih dari 150 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia di Ruang Edukasi Kanwil Khusus, Jakarta (Selasa, 5/4).

Kelas Pajak SPT Masa PPh Unifikasi dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Khusus Dendi Amrin. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi ini dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. Pelaksanaan SPT Masa PPh Unifikasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa aspek antara lain: kemudahan pelaporan SPT Masa, kepastian hukum atas keandalan bukti potong, peningkatan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, peningkatan akurasi dan validasi pemotongan/pemungutan PPh, dan sebagai one-stop application dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh.

Selain menyampaikan beberapa manfaat dan kemudahan dalam pelaksanaan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut, para fungsional penyuluh pajak juga mengingatkan kembali kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak untuk membuat dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan kepada pihak yang dipotong/dipungut, menyetorkan PPh yang telah dipotong/dipungut, dan melaporkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi beserta lampirannya.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa jenis PPh yang telah dilakukan unifikasi terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan isi dari SPT Masa Unifikasi terdiri dari Induk SPT, formulir DOSS, formulir DOPP, dan daftar bukti pemotongan/pemungutan unifikasi beserta lampirannya. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi tersebut, para wajib pajak sebagai pemotong/pemungut harus memiliki EFIN untuk menggunakan akun pajak dan memiliki Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi.

Sesi kedua kelas pajak diisi oleh Cut Sarah Dwindahany, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Khusus. Di sesi kedua ini, dijelaskan langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi secara detail, mulai dari penjelasan penggunaan berbagai menu di aplikasi, cara pembuatan dan perekaman bukti pemotongan/pemungutan, cara posting bukti pemotongan/pemungutan, hingga cara pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Di akhir acara, kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab. Di sesi ini, para peserta kelas pajak mengajukan pertanyaan mencapai lebih dari 45 pertanyaan. Sesi tanya jawab ini tidak hanya menjawab pertanyaan yang sudah diajukan oleh para peserta, tetapi juga menjadi ajang diskusi dan masukan terkait dengan pelaksanan SPT Masa PPh Unifikasi dan aplikasi e-Bupot di lapangan.