Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu sejak bulan Januari telah melaksanakan kelas pajak dalam rangka mengedukasi kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Usahawan, Karyawan, ASN/TNI/Polri terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Senin, 07/03). Kegiatan kelas pajak ini ditujukan kepada beberapa wajib pajak yang telah diundang sebelumnya dan juga yang sedang berkunjung di KP2KP Bontsunggu.
Saat Kelas Pajak berlangsung, pemateri menyampaikan kewajiban perpajakannya apabila wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Untuk wajib pajak yang telah terdaftar wajib menyampaikan SPT Tahunannya paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak berakhir atau dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan akan dikenakan denda administarsi apabila terlambat atau tidak dilaporkan,” jelas Dyah.
Untuk penyampaian pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan melalui aplikasi e-Filing berbasis web yang memungkinkan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga dapat dilaporkan di mana saja dan kapan saja. Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan asistensi kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya langsung. Kelas pajak ini diharapkan dapat mengedukasi secara menyeluruh dan bertahap terkait pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat Jeneponto.
- 11 views