
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali diwakilli oleh Penyuluh Pajak Adi Bayu Suteja dan Relawan Pajak melaksanakan siaran langsung melalui aplikasi Instagram (Jumat, 18/3). Hal ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi barang kebutuhan pokok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Putri, Relawan Pajak dari PNB bertanya apa saja barang yang tidak dikenakan PPN. Bayu menuturkan bahwa terdapat daftar barang yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diantaranya barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi.
"Yang dibebaskan dari PPN adalah barang kebutuhan pokok, air bersih, listrik, vaksin, mesin, hasil kelautan, bibit, pakan ternak, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, buku pelajaran, kitab suci, emas batangan, senjata/alutista, dan alat foto udara," jelas Bayu Suteja.
Selain barang, terdaftar jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN diantaranya jasa keseharan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, tenaga kerja, konstruksi rumah ibadah, dan bencana nasional.
"Kenaikan atau penurunan harga kebutuhan pokok bukan karena PPN ya teman-teman, itu karena kondisi harga pasar baik supply maupun demand dari masyarakat. Pemerintah semaksimal mungkin untuk membuat kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat menengah kebawah," tutup Bayu Suteja.
- 25 views